Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal TNI (Purn.) M. Herindra, menegaskan urgensi pembentukan regulasi komprehensif untuk menangkal spionase dan intervensi asing di Indonesia. Dalam seminar nasional di Universitas Indonesia, ia menyampaikan bahwa keputusan strategis di puncak pemerintahan harus didukung oleh kerangka hukum yang jelas. Tanpa regulasi khusus untuk aktivitas di wilayah abu-abu—seperti spionase dan perang informasi—negara akan kesulitan merespons ancaman secara efektif. Ini adalah pelajaran penting bagi eksekutif muda: setiap langkah strategis memerlukan landasan regulasi yang solid agar tindakan dapat terukur, cepat, dan tetap sesuai prinsip tata kelola. Herindra mengutip praktik di negara demokrasi seperti Australia dan Austria yang telah memiliki aturan serupa, menunjukkan bahwa penguatan intelijen bukanlah ancaman bagi kebebasan sipil, melainkan perisai bagi kedaulatan.
Strategi Intelijen: Memisahkan Perlindungan Sipil dari Pertahanan Negara
Seminar tersebut menyoroti bahwa pemimpin sejati tidak boleh terjebak dalam dikotomi antara perlindungan hak sipil dan penguatan pertahanan negara. Herindra menekankan, aturan yang diusulkan justru akan memperkuat kemampuan negara dalam menghadapi ancaman di era disrupsi, tanpa mengorbankan demokrasi. Bagi profesional muda, ini adalah prinsip manajemen risiko keamanan: keputusan strategis harus mampu membedakan antara risiko yang perlu dihadapi dan ruang yang perlu dilindungi. Langkah-langkah berikut perlu diadopsi oleh pemimpin di semua level:
- Audit kerangka hukum yang ada untuk mengidentifikasi celah regulasi yang menghambat respons cepat terhadap ancaman non-militer.
- Bangun protokol pengambilan keputusan berbasis intelijen yang terukur, dengan parameter jelas untuk membedakan antara pengawasan dan represif.
- Libatkan multipihak —dari akademisi hingga praktisi keamanan—untuk memastikan regulasi tetap adaptif terhadap dinamika global.
Mengelola Risiko Keamanan Nasional di Era Disrupsi
Herindra mengingatkan bahwa Indonesia saat ini belum memiliki aturan khusus untuk aktivitas di wilayah abu-abu, seperti spionase siber dan infiltrasi asing ke institusi strategis. Ketidakhadiran regulasi ini menyulitkan koordinasi antara lembaga intelijen, militer, dan sipil dalam menghadapi ancaman lintas sektor. Dalam konteks kepemimpinan profesional, situasi ini mencerminkan kegagalan manajemen strategis: tanpa sistem yang terpadu, respons akan bersifat reaktif dan tidak efisien. Para pemimpin perusahaan pun dapat belajar dari sini—setiap organisasi harus memiliki kerangka mitigasi risiko yang jelas, termasuk prosedur untuk mengelola serangan keamanan informasi. Penerapan pendekatan intelijen strategis dalam dunia bisnis, misalnya, membantu mengidentifikasi sinyal peringatan dini sebelum krisis meluas.
Takeaway bagi profesional muda: jangan tunggu regulasi atau perintah dari atas untuk mulai membangun sistem pertahanan organisasi. Mulailah dengan audit risiko internal, identifikasi celah keamanan di unit kerja Anda, dan ajukan proposal konkret untuk memperkuat strategi pertahanan tim. Kepemimpinan sejati adalah kemampuan membaca ancaman di cakrawala—secara proaktif, bukan reaktif—dan bertindak sesuai koridor etika dan hukum. Di sinilah letak kunci untuk menjaga kedaulatan organisasi sekaligus melindungi nilai-nilai demokrasi di tempat kerja.